Kafapet-Unsoed.com. Jakarta. Pengertian Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) menurut Peraturan
Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, pengertian Keselamatan Dan Kesehatan Kerja atau
K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan
tenaga kerja melalui upaya pencegahan Kecelakaan Kerja Dan Penyakit Akibat
Kerja. (Jurnal Kemenaker, Gerry Aditya HP, S.T., M.T. | Juni 1, 2020)
Dasar hukum K3, yaitu ;
UU No.1 tahun 1970
UU No.21 tahun 2003
UU No.13 tahun 2003
Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. PER-5/MEN/1996
Difinisi K3 itu sendiri menurut Occupational Health and Safety Assessment Series (OHSAS
18001) adalah suatu standard internasional untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan
dan Kesehatan Kerja di tempat kerja/ perusahaan. keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Adalah Segala Kegiatan Untuk Menjamin
dan Melindungi Keselamatan Dan Kesehatan Tenaga Kerja Melalui Upaya
Pencegahan Kecelakaan Kerja Dan Penyakit Akibat Kerja. (OHSAS 18001)
Sementara menurut Kantor Perburuhan Internasional (International Labour Office/ILO) Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Adalah Sebuah Ilmu Untuk Antisipasi,
Rekoginis, Evaluasi Dan Pengendalian Bahaya Yang Muncul Di Tempat Kerja Yang
Dapat Berdampak Pada Kesehatan Dan Kesejahteraan Pekerja, Serta Dampak Yang
Mungkin Bisa Dirasakan Oleh Komunitas Sekitar Dan Lingkungan Umum.
Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja ,
bahwa tujuan Kesehatan dan Keselamatan Kerja yang berkaitan dengan mesin,
peralatan, landasan tempat kerja dan lingkungan tempat kerja adalah mencegah
terjadinya kecelakaan dan sakit akibat kerja, memberikan perlindungan pada
sumber-sumber produksi sehingga dapat meningkatkan efiensi dan produktivitas.
Peralatan dari Alat Pelindung Diri, terdiri dari ;
1. Safety helmet
Berfungsi sebagai pelindung kepala dari benda-benda yang
dapat melukai kepala.
2. Safety belt
Berfungsi sebagai alat pengaman ketika menggunakan alat
transportasi.
3. Penutup telinga
Berfungsi sebagai penutup telinga ketika bekerja di
tempat yang bising.
4. Kacamata pengamanan
Berfungsi sebagai pengamanan mata ketika bekerja dari
percikan.
5. Pelindung wajah
Berfungsi sebagai pelindung wajah ketika bekerja.
6. Masker
Berikut ini merupakan tiga tujuan utama penerapan K3:
- Melindungi serta menjamin kesehatan dan keselamatan tenaga kerja dalam setiap pekerjaannya.
- Menjamin supaya sumber yang tersedia dalam setiap produksi dapat difungsikan sebagaimana mestinya dan digunakan secara aman.
- Diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan serta produktivitas nasional.
· Pekerja mamahami bahaya dan
risiko dari pekerjaannya
· Pekerja memahami tindakan
pencegahan agar tidak terjadi kecelakaan
· Pekerja memahami hak dan
kewajibannya khususnya dalam peraturan terkait dengan Keselamatan dan kesehatan
kerja
· Pekerja mengetahui bagaimana
bertindak dalam keadaan darurat seperti kebakaran, gempa, kecelakaan, dan
sebagainya
· Perusahaan dapat melindungi
pekerjanya dan fasilitas produksi dari kecelakaan kerja ataupun penyakit akibat
kerja
· Perusahaan dapat mengurangi loss
time yang terjadi karena kecelakaan kerja
· Perusahaan mendapatkan citra
positif karena penerapan Keselamatan dan kesehatan kerja baik dari pekerja,
keluarga pekerja, masyarakat, dan juga negara
Penyebab terjadinya kecelakaan kerja di tempat kerja, diantaranya :
Beban Kerja. Beban kerja merupakan beban fisik, mental dan sosial, sehingga perlu menempatkan pegawai sesuai dengan kemampuannya perlu diperhatikan (Burnout).
Kapasitas Kerja.Kapasitas Kerja harus disesuaikan dengan tingkat Pendidikan, keterampilan, kebugaran jasmani, ukuran tubuh ideal, keadaan gizi dsb.
Lingkungan Kerja. Lingkungan Kerja yang berupa faktor fisik, kimia, biologi, ergonomic ataupun psikososial.
Beberapa Istilah bahaya yang sering ditemui dalam lingkungan kerja
HAZARD (Sumber Bahaya), suatu keadaan yang memungkinkan atau dapat menimbulkan kecelakaan, penyakit, kerusakan, atau menghambat kemampuan pekerja yang ada.
DANGER (Tingkat Bahaya), peluang bahaya sudah tampak (kondisi bahaya sudah ada tetapi dapat dicegah dengan berbagai tindakan preventif.
RISK, prediksi tingkat keparahan bila terjadi bahaya dalam siklus tertentu.
INCIDENT, munculnya kejadian yang bahaya (kejadian yang tidak diinginkan, yang dapat atau telah mengadakan kontak dengan sumber energi yang melebihi ambang batas badan/struktur.
ACCIDENT, kejadian bahaya yang disertai adanya korban dan/atau kerugian (manusia/benda)
Salah satu langkah cara menghindari kecelakaan kerja, yaitu melakukan pengawasan dan mempelajari setiap karyawan melakukan pekerjaan mereka. Perhatikan dan lakukan koreksi pada mereka yang melakukan pekerjaan tidak sesuai SOP, dan memberikan pengharggan kepada mereka yang melakukan tugas-tugas secara baik dan mereka di jadikan sebagai teladan bagi staf yang lain. Semoga bermanfaat.
Penulis : Agus Nur Arifin dan Yudhi Akhmadi.
#K3
#keselamatankerja
#kerja
#ayam
#ig
#tiktok
0 Komentar
Jika kesulitan posting komentar via hp harap menggunakan komputer