UU ITE dan Kebebasan Berekspresi (Kuliah Pakar, Pusat Bantuan Hukum Peradi, Purwokerto di HI FISIP Unsoed)

Narasumber bersama Tim PBH Peradi Purwokerto serta para dosen dan sebagian peserta kuliah.

Purwokerto, Kafapet-unsoed.com. Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH-Peradi) Purwokerto merupakan divisi dalam Peradi yang memberikan bantuan hukum kepada masyarakat termasuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait aturan-aturan hukum yang berlaku, ujar KaJur HI FISIP Unsoed Nuriyeni Kartika Bintarsari S.IP MA PhD., selesai bincang-bincang dengan Ir.H.Alief Einstein,M.Hum. dari kafapet-unsoed.com pada hari ini Rabu 11 Desember 2024.

Berikut hasil bincang-bincang selengkapnya dengan Yeni (sapaan akrab Nuriyeni Kartika Bintarsari,S.IP., MA., PhD) bahwa PBH Peradi memiliki kepedulian terhadap maraknya pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terutama di kalangan generasi muda dengan kegemaran para Gen Z menggunakan sosial media sebagai sarana untuk berkomunikasi maupun berekspresi. Dalam kebebasan berekspresi melalui media elektronik (termasuk media sosial) seringkali tidak memperhatikan bahwa apa yang dilakukan di media sosial mengandung unsur pelanggaran UU ITE, jelas Yeni (alumni S3: Rutgers the State University of New Jersey, New Jersey-USA).

Yeni yang juga alumni Ptogram S2: The Australian National University, Canberra-Australia mengatakan bahwa muatan bernuansa bullying, intoleran, rasisme, penyebaran berita bohong (hoaks), pencemaran nama baik hingga kekerasan seksual maupun hal-hal negatif lainnya sering menjadi konten dalam media sosial yang menyinggung pihak-pihak tertentu dapat menimbulkan permasalahan besar.

PBH Peradi Purwokerto menggandeng masyarakat kampus untuk memahami UU ITE agar bisa lebih bijak dalam menggunakan teknologi informasi maupun bermedia sosial. Kerjasama PBH Peradi Purwokerto dengan Soedirman Center for Global Studies (SCGS), Jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), dan Asosiasi Ilmu Hubungan Internasional Indonesia (AIHII) diwujudkan dalam sebuah forum Kuliah Pakar bertema UU ITE vs Kebebasan Berekspresi yang digelar di Auditorium FISIP Unsoed pada hari Jumat, 06 Desember 2024 mulai pukul 13.30 dihadiri oleh para dosen dan mahasiswa, ungkap Yeni (dosen ahli Keamanan Internasional dari FISIP Unsoed).

Narasumber A.P., Bimas Dewanto,SH.,MH., sedang menyampaikan Materi Kuliah Pakar.

Kegiatan Kuliah Pakar dibuka oleh Ketua Jurusan (Kajur) Hubungan Internasional, Yeni yang menyambut baik atas kesediaan PBH Peradi Purwokerto untuk memberikan tambahan wawasan bagi mahasiswa tentang UU ITE. Demikian pula ketua SCGS, Elpeni Fitrah Ph.D yang menyatakan kegiatan ini sangat bermanfaat dan perlu untuk dilanjutkan dengan kegiatan-kegiatan bersama selanjutnya.

Dalam kesempatan ini Ketua PBH Peradi Purwokerto, A.P. Bimas Dewanto,SH.,MH., sebagai narasumber kuliah pakar ini menyampaikan tentang tujuan pembentukan UU ITE adalah demi keamanan pemanfaatan teknologi informasi dan mencegah penyalahgunaannya. Beliau juga menjelaskan berdasarkan data bahwa pelanggaran UU ITE memiliki kecenderungan mengalami peningkatan. Disampaikan pula terkait muatan-muatan atau konten yang dilarang sesuai UU ITE agar para mahasiswa bisa mengendalikan diri dalam memanfaatkan teknologi informasi. Kegiatan ini diharapkan mampu memberikan pemahaman tentang UU ITE dan memberikan kesadaran pada pengguna teknologi informasi untuk lebih bijak dalam memanfaatkannya.



Penulis     : Ir. Alief Einstein, M.Hum

Foto          : Ir. Alief Einstein, M.Hum

Posting Komentar

0 Komentar